Rabu, 29 Juli 2026
Hukum / Selasa, 28 Juli 2026 15:57 WIB

Komplotan Begal Bersenjata Parang di Pekanbaru Digulung, Hasil Kejahatan Buat Pesta Sabu

BAGYNEWS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil membongkar komplotan begal bersenjata tajam yang meresahkan warga. Komplotan ini tercatat sedikitnya sudah enam kali melancarkan aksi kejahatan jalanan di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.

​Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Polsek Binawidya mengamankan dua pelaku utama dan dua penadah. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Dua pelaku begal yang diringkus yakni MFH (17) dan AS (18). Adapun dua penadah barang curian yang ikut dicokok adalah WE (43) dan AR (36). Tiga pelaku yang kini tengah diburu polisi berinisial M, A, dan K.

​Ps. Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Airin yang menjadi korban begal di Jalan Rajawali Sakti pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

​"Kami melakukan penyelidikan intensif menyusul maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Binawidya. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengidentifikasi komplotan yang kerap beraksi di kawasan Naga Sakti, Rajawali Sakti, Garuda Sakti, hingga Jalan Tuanku Tambusai," ujar Herman di Mapolresta Pekanbaru, Selasa 28 Juli 2026.

​Petualangan para pelaku terhenti setelah polisi mengendus keberadaan mereka di sebuah ruko kosong di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. Tanpa perlawanan, MFH dan AS berhasil dibekuk.

​Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi, sebilah parang yang digunakan untuk mengintimidasi korban, t​as milik korban Airin, satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil kejahatan, dan satu unit Honda Supra X yang digunakan para pelaku saat beraksi.

​"Dari pengakuan sementara, mereka sudah beraksi di enam lokasi. Namun jumlah TKP berpotensi bertambah seiring pengembangan pemeriksaan dan penangkapan tiga DPO lainnya," ungkap Herman.

​Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berpatroli pada dini hari (antara pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB) mengincar pengendara yang melintas sendirian di jalanan sepi dan minim penerangan.

​Para pelaku tidak tebang pilih sasaran, baik pria, wanita, maupun anak muda. Modus yang digunakan terbilang nekat. Yakni, memepet dan memutus laju kendaraan korban dengan cara menarik kunci kontak secara paksa. ​Memaksa korban terjatuh dari sepeda motor. ​Mengancam korban menggunakan parang hingga ketakutan dan meninggalkan kendaraannya.

​Dalam pembagian peran, MFH bertindak sebagai eksekutor yang mengacungkan parang, AS menjadi joki pengendara motor, sementara tiga pelaku buron (M, A, dan K) bertugas melarikan sepeda motor korban.

​Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua penadah, WE dan AR. Keduanya ditangkap beserta barang bukti satu unit Yamaha NMax yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

​Polisi juga menemukan fakta bahwa seluruh pelaku positif mengonsumsi narkotika.

​"Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Uang hasil kejahatan mereka bagi rata untuk membeli barang haram tersebut. Saat ini kami terus mengejar tiga DPO tersisa untuk menuntaskan kasus ini," tegas Herman.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex