Tega Cabuli Tiga Anak Tirinya, Pria di Inhu Ditangkap Polisi
BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polsek Peranap meringkus seorang pria berinisial SL (36). SL ditangkap setelah tega melakukan aksi pencabulan terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa kasus memilukan ini terungkap setelah korban berani menceritakan tindakan bejat pelaku kepada pihak keluarga.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap.
"Setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku," ujar Misran, Kamis 16 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah mereka.
Saat diinterogasi polisi, SL pun tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Peranap untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana tersebut," tambah Misran.
Misran menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen penuh untuk menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur secara profesional, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta memulihkan kondisi psikologis korban.
Untuk memulihkan trauma korban, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan penanganan khusus.
Akibat perbuatan bejatnya, SL kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |