Hukum / Rabu, 01 Juli 2026 16:35 WIB

Ternyata Ini Kasus Menimpa Bupati dan Sekda Kuansing Sehingga Ditahan KPK

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, pengisian jabatan Sekda Kuansing menjadi komoditas transaksi haram dalam perkara ini. 

Berikut adalah rekonstruksi perkara berdasarkan hasil penyelidikan intensif KPK:

​1. Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan bawah tangan terkait pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing. Tersangka Ardiles (pihak swasta) diduga bertindak sebagai penyokong dana atau fasilitator suap untuk meloloskan Zulkarnaen sebagai Sekda definitif melalui persetujuan sang kepala daerah, Suhardiman Amby.

​2. Mobil Pajero jadi Instrumen Suap
Dalam melancarkan transaksi tersebut, para tersangka tidak hanya menggunakan uang tunai, melainkan aset mewah. KPK berhasil mengidentifikasi dan menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero. 

Kendaraan roda empat ini diduga kuat dijadikan sebagai instrumen utama suap oleh Ardiles untuk menyogok sang bupati. Selain mobil, tim penyidik mengantongi barang bukti elektronik (BBE) berupa rekam data transaksi keuangan terstruktur.

​3. Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Puncak dari transaksi ini terendus melalui operasi senyap KPK pada Senin 29 Juni 2026.
​Tim penyidik bergerak serentak dan mengamankan total 10 orang (9 orang ditangkap di Kuansing, dan 1 orang diciduk di Jakarta).
​Dari 10 orang tersebut, 5 orang di antaranya terdiri atas 3 pihak swasta, 1 ASN Pemkab Kuansing, dan 1 anggota keluarga penyelenggara negara langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK.

​Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen kemudian menyusul diperiksa secara maraton hingga jumlah pihak yang diperiksa intensif menjadi 7 orang.

Setelah seluruh rangkaian formil dan administrasi rampung pada Rabu 1 Juli 2026, Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.42 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye.

​Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketiganya akan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

Penulis : bts
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex