Kasus Korupsi PUPR Riau: Tim Hukum Abdul Wahid Hadirkan Eks Plt Gubernur Djohermansyah Djohan Sebagai Ahli
BAGYNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 25 Juni 2026.
Persidangan kali ini mengendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk memberikan keterangan yang meringankan (A de Charge).
Salah seorang anggota tim advokat Abdul Wahid mengungkapkan, ahli yang dihadirkan adalah pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus birokrat senior, Djohermansyah Djohan.
"Hari ini kami hadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Bapak Djohermansyah Djohan, dari Kemendagri," ujarnya menjelang persidangan.
Nama Djohermansyah Djohan sendiri merupakan sosok yang tidak asing bagi masyarakat Riau. Ia pernah dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau pada akhir tahun 2013 lalu.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Djohermansyah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau pada 15 November 2013 untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pasca-berakhirnya masa jabatan Gubernur nonaktif Rusli Zainal dan Wakil Gubernur H.R. Mambang Mit.
Ia kemudian dilantik oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, pada 21 November 2013, dan menjabat hingga dilantiknya gubernur definitif pada Februari 2014.
Selain pernah memimpin Riau, Djohermansyah dikenal luas sebagai mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, ia aktif sebagai akademisi serta pakar otonomi daerah yang kerap dimintai pandangan hukum terkait tata kelola pemerintahan dan administrasi negara. Keahlian inilah yang akan digali oleh tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Tiba di Pengadilan
Pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa Abdul Wahid telah tiba di lokasi persidangan dengan pengawalan ketat sekitar pukul 09.30 WIB.
Hingga laporan ini diturunkan, jalannya persidangan belum dimulai karena para pihak masih menunggu giliran jadwal sidang dibuka oleh majelis hakim.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Hukum |