Advetorial / Kamis, 25 Juni 2026 16:38 WIB

Inhil Jadi yang Pertama Cairkan DAU SG Melalui KPPN Rengat, Honor RT/RW Siap Disalurkan

BAGYNEWS.COM - Kabar gembira bagi para Ketua RT dan RW di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya yang berada di kelurahan.

Setelah dilakukan proses di KPPN Rengat, akhirnya dana insentif tersebut sudah dapat di cairkan di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Indragiri Hilir.

Salah satu Lurah di Kabupaten Inhil, yaitu Lurah Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Rahmad Hadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Inhil H. Herman atas upaya beliau sehingga Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) atau DAU yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat untuk kelurahan, bidang kesehatan serta pendidikan sudah berhasil salur ke Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir.

"Alhamdulillah, terima kasih Bupati Inhil Bapak H. Herman, Honor RT RW sudah bisa di proses pencairannya di BKAD Inhil," ungkap Lurah Pekan Arba.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Inhil melalui Kabid Perbendaharaan, Hendra Irawan membenarkan informasi tersebut.

"Benar DAU SG bidang Pendidikan, DAU SG Kesehatan dan Kelurahan dananya sudah masuk kemarin ke Kasda," ujar Hendra.

Menurutnya, sesuai tahapan penyaluran maka DAU SG Kelurahan tahap 1 telah cair sebanyak 50 persen dan DAU SG lainnya tahap 1 sebanyak 20 persen.

"Perintah Bupati Inhil bapak H Herman dana tersebut agar segera dibayarkan sesuai peruntukannya sehingga pelayanan di tengah masyarakat berjalan baik dan optimal," katanya.

Pihak BKAD Inhil juga mengucapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyaluran DAU SG ini melalui KPPN Rengat.

"Khususnya kepada tim inspektorat Kabupaten Inhil yang di komandoi bapak Budi Pamungkas yang bahkan tetap bekerja lembur siang malam serta bekerja di hari libur untuk merevisi usulan DAU SG kita," ucap Hendra.

"Alhamdulillah, Inhil merupakan yang pertama berhasil mencairkan dana DAU SG ini melalui KPPN Rengat," pungkasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, dari penjelasan tim DJPK Kementerian Keuangan RI, penyaluran insentif RT/RW kelurahan sejak Tahun 2026 yang disalurkan melalui DAU memang mengalami perubahan sesuai ketentuan baru sebagaimana diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024.

Jika sebelumnya proses penyaluran mengacu pada aturan lama yaitu PMK Nomor 67 Tahun 2024 maka sesuai ketentuan terbaru tata kelola penyaluran akan dilakukan sepenuhnya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cabang Rengat.(Bgy/rls)

Penulis :
Editor :
Kategori : Advetorial

Advetorial

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex