Abdul Wahid Sebut Keterangan Prof. Djohermansyah Terang Benderang dan Patahkan Dakwaan
BAGYNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menilai keterangan pakar otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, sangat krusial dalam memperkuat posisinya di persidangan.
Menurutnya, Djohermansyah tidak hanya berbicara dari sudut pandang teori akademis, melainkan didasarkan pada pengalaman empiris sebagai birokrat senior dan mantan kepala daerah.
"Prof. Djohermansyah Djohan itu sosok yang sarat pengalaman. Bukan sekadar ahli hukum, tetapi beliau punya rekam jejak memimpin daerah dan lama di Kemendagri yang menyusun regulasi serta undang-undang. Beliau tahu betul lika-liku dan susah payahnya menjadi seorang kepala daerah," ujar Abdul Wahid usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 25 Juni 2026.
Kombinasi antara kapasitas keilmuan dan pengalaman nyata di birokrasi itulah yang dinilai Abdul Wahid membuat bobot kesaksian sang ahli sulit untuk dipatahkan.
"Keterangan beliau sangat penting karena mengawinkan teori dan empiris, dua hal yang sangat mendasar dalam melihat tata kelola pemerintahan," tambahnya.
Abdul Wahid menegaskan, penjelasan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau tersebut secara otomatis mengklarifikasi sekaligus mementahkan beberapa poin krusial yang selama ini dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaan.
"Saya rasa keterangan beliau tadi sangat terang benderang. Pengangkatan tenaga ahli tidak ada masalah, pergeseran anggaran juga tidak ada masalah. Artinya, secara administratif semua klir dan tidak ada masalah yang berkaitan dengan posisi saya," tegas Abdul Wahid optimistis.
Dalam kesaksiannya di muka sidang sebelumnya, Prof. Djohermansyah memang memaparkan bahwa pengangkatan tenaga ahli dari unsur non-ASN merupakan hal yang lumrah dan sah dilakukan oleh kepala daerah (political appointee).
Selain itu, terkait isu tata kelola keuangan, sang ahli menggarisbawahi bahwa substansi dan mekanisme teknis pergeseran anggaran pada dasarnya merupakan ranah tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikomandoi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), bukan intervensi personal dari kepala daerah.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |