Sembunyi di Atas Pohon, Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor Diringkus di Kampar
BAGYNEWS.COM - Aksi nekat sepasang kekasih berinisial AB (23) dan DA (25) melakukan pencurian sepeda motor berakhir dengan kegagalan total. Keduanya diringkus petugas kepolisian dibantu warga setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dramatis di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Minggu 14 Juni 2026.
Komplotan ini menyasar sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 2806 ZAB milik seorang pedagang sate bernama M. Yani (45). Uniknya, salah satu pelaku sempat bersembunyi di atas pohon di tengah hutan demi menghindari kepungan massa.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Era Maifo, membenarkan adanya penangkapan sepasang kekasih pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
"Benar, setelah berkoordinasi dengan warga setempat, salah satu pelaku pria berinisial AB berhasil kami amankan di dalam kawasan hutan. Saat ditemukan oleh personel di lapangan, posisi pelaku sedang bersembunyi di atas pohon," ujar AKP Era Maifo saat memberikan keterangan, Senin 15 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan kepolisian, berikut kronologi peristiwa di lapangan. Korban M. Yani sedang sibuk menusuk dan membuat sate di area dapur rumahnya. Secara mendadak, seorang tetangga bernama Aldo datang memberikan informasi darurat bahwa motor Scoopy korban yang terparkir di depan telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Kemudian korban langsung meminjam sepeda motor milik tetangganya untuk melakukan pengejaran cepat ke arah jalan lintas. Di tengah jalan, korban berhasil mendeteksi posisi kedua pelaku yang sedang memacu motor curian tersebut. Aksi kejar-kejaran hebat terjadi hingga akhirnya korban berhasil memepet dan menendang kendaraan miliknya yang dikendarai pelaku.
"Akibat tendangan tersebut, kedua pelaku langsung hilang kendali dan terjatuh ke aspal. Pelaku wanita berinisial DA langsung diamankan oleh warga yang melintas di lokasi, sedangkan kekasihnya, AB, langsung bangkit dan melarikan diri ke dalam rimbun hutan," jelas Kapolsek.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri yang berlebihan oleh massa yang emosional di lokasi kejadian, korban bersama tokoh masyarakat setempat berinisiatif mengevakuasi pelaku DA ke Klinik Zahira di Desa Simalinyang untuk mendapatkan penanganan medis ringan.
Pasca-evakuasi, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir. Menerima laporan darurat tersebut, unit opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir langsung diterjunkan ke titik pelarian hutan untuk melakukan penyisiran intensif hingga akhirnya berhasil memaksa pelaku AB turun dari atas pohon tanpa perlawanan.
Saat ini, sepasang kekasih tersebut beserta barang bukti satu unit sepeda motor seharga Rp15 juta telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kampar Kiri Hilir.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Hukum |