Riau / Senin, 15 Juni 2026 09:55 WIB

Satelit BMKG Deteksi 19 Hotspot di Riau, Sebaran Tertinggi Berada di Siak dan Kampar ​

BAGYNEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi kemunculan 19 titik panas (hotspot) yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Riau, Minggu 14 Juni 2026. 

Jumlah ini menempatkan Riau sebagai salah satu provinsi dengan akumulasi titik panas tertinggi di Pulau Sumatra.

​Forecaster on Duty BMKG Pekanbaru, Yasir Prayuna, menjelaskan, fluktuasi peningkatan suhu dan titik panas ini terpantau secara real-time melalui sensor pemantauan satelit cuaca.

​"Berdasarkan pemantauan satelit yang divalidasi hingga pukul 23.00 WIB, terdeteksi sebanyak 19 titik panas di wilayah Provinsi Riau. Lonjakan sebaran terbanyak saat ini terkonsentrasi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar," ujar Yasir dalam keterangan resminya, Senin 15 Juni 2026 pagi.

​Guna mendukung langkah mitigasi satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BMKG merincikan peta koordinat sebaran 19 hotspot di tingkat kabupaten/kota sebagai berikut: ​Kabupaten Siak 7 titik panas, ​Kabupaten Kampar 5 titik panas, ​Kabupaten Pelalawann3 titik panas, ​Kota Dumai 2 titik panas, ​Kabupaten Bengkalis 1 titik panas dan ​Kabupaten Kuantan Singingi 1 titik panas.

​Secara makro, BMKG mencatat total ada 72 titik panas yang mengepung daratan Pulau Sumatra pada periode pemantauan yang sama. Selain Riau yang berada di peringkat atas, aktivitas spasial fluktuasi panas juga terdeteksi di beberapa provinsi tetangga: Riau 19 titik, Sumatera Selatan 13 titik, Jambi 13 titik, Sumatera Barat 7 titik, Bangka Belitung 13 titik, Aceh 4 titik, Bengkulu 1 titik Lampung 1 titik dan Sumatera Utara 1 titik.

​Yasir menegaskan, pemutakhiran data indikasi titik panas ini terus dipasok secara berkala kepada pihak kepolisian, TNI, dan BPBD sebagai instrumen deteksi dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan berskala besar.
​Mengingat kondisi cuaca yang mulai fluktuatif, BMKG mengeluarkan imbauan tegas kepada korporasi dan seluruh lapisan masyarakat.

Dilarang keras membuka atau membersihkan lahan pertanian/perkebunan dengan metode pembakaran (zero burning policy).

Masyarakat yang berdomisili di zona merah (terdeteksi hotspot) diminta segera melaporkan ke dinas terkait jika melihat kepulan asap mencurigakan di area hutan atau lahan telantar.***

Penulis :
Editor : Bastian
Kategori : Riau

Riau

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex