Hukum / Jum'at, 05 Juni 2026 08:36 WIB

Kubu Abdul Wahid Persoalkan Rekaman KPK Bisa Keluar: Dokumen Rahasia, Kenapa Ada di Tangan SF Hariyanto? ​

BAGYNEWS.COM - Tim kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid secara terbuka membidik isu miring mengenai dugaan kebocoran dokumen rahasia negara berupa rekaman video pemeriksaan yang berasal dari proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Persoalan serius mengenai "keluarnya" dokumen steril dari lembaga antirasuah tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 3 Juni 2026, yang menghadirkan Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi.

​Ketua tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengungkapkan, dalam persidangan kali ini pihaknya banyak mencecar dan mengonfirmasi keterangan SF Hariyanto yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan bersama jaksa.

​Menurut penjelasan Kemal, di dalam berkas BAP, SF Hariyanto mengakui adanya pertemuan tertutup pada Februari atau Maret 2025. Saat itu, ia didatangi oleh Abdul Wahid yang turut didampingi oleh Tata Maulana dan Dani M. Nursalam.

​Kemal membeberkan rentetan peristiwa di ruang sidang berdasarkan isi dokumen hukum tersebut:

​Pernyataan dalam BAP: 
SF Hariyanto tertulis pernah menyampaikan kalimat bernada peringatan keras (intimidasi psikologis) kepada Abdul Wahid.

​Isi Peringatan Saksi: 
Di hadapan penyidik, SF Hariyanto menyatakan dirinya sempat berkata, "Pak, Bapak banyak dosa," sembari menyodorkan dan memperlihatkan layar telepon genggam (handphone) miliknya ke arah Abdul Wahid.

​Isi Rekaman yang Bocor: 
Dalam persidangan, Abdul Wahid menegaskan secara langsung bahwa video di dalam gawai yang diperlihatkan oleh SF Hariyanto tersebut adalah rekaman video steril saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK RI pada perkara tahun 2012 silam.

​"Tadi ditegaskan langsung oleh klien kami, Pak Abdul Wahid, bahwa yang ditunjukkan di handphone itu adalah rekaman pemeriksaan beliau saat menjadi saksi perkara tahun 2012 di KPK RI. Rekaman (internal lembaga) itulah yang ditunjukkan Pak SF Hariyanto kepada Pak Abdul Wahid," urai Kemal Shahab usai persidangan.

​Kubu Abdul Wahid menilai fenomena berpindahnya dokumen digital atau rekaman materi pemeriksaan milik institusi penegak hukum tertinggi ke tangan seorang pejabat daerah merupakan pelanggaran prosedur hukum yang sangat fatal. 

Hal ini mengindikasikan adanya celah kebocoran data yang masif di internal institusi penegak hukum pusat.

​Sorotan Tajam Kuasa Hukum:
"Yang menjadi pertanyaan mendasar dan sangat serius bagi kami, bagaimana bisa rekaman pemeriksaan internal itu sampai keluar dan bocor? Padahal itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia lembaga. Kenapa barang itu sampai ada di tangan dan dikuasai oleh Pak SF Hariyanto?" tegas Kemal dengan nada mempertanyakan.

​Sebagai langkah hukum lanjutan, tim penasihat hukum Abdul Wahid berkomitmen tidak akan membiarkan isu kebocoran dan dugaan intimidasi ini menguap begitu saja di pengadilan. 

Mereka berencana merombak daftar saksi meringankan (A de Charge) untuk membongkar fakta ini.

​"Nanti pada agenda persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan saksi tambahan yang melihat langsung. Saksi ini akan mempertegas peristiwa tersebut, bahwa memang benar ada tindakan memperlihatkan rekaman dan ada ancaman tersebut kepada klien kami," tutup Kemal seperti yang dilansir dari riauaktual.com.

​Sementara itu, belum ada tanggapan ataupun rilis resmi dari pihak SF Hariyanto maupun juru bicara KPK terkait tudingan kebocoran rekaman pemeriksaan yang disuarakan oleh kubu terdakwa.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex