BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, sabu, hingga psikotropika golongan IV di wilayah Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial IF (34) dan RB (26). Keduanya diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba melalui skema penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) pada Sabtu 30 Mei 2026 malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan interaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Tim menerima informasi mengenai pergerakan seorang bandar yang kerap bertransaksi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujar AKP Noki Loviko saat memberikan keterangan pers, Rabu 3 Juni 2026
Aksi penangkapan ini berkembang ke dua tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan tersangka IF pada lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan ratusan pil eksitasi siap edar yang dikemas dalam berbagai bentuk karakter kartun menarik untuk mengelabui petugas.
Berikut adalah rincian total barang bukti yang berhasil disita dari kedua TKP:
Narkotika golongan I sebanyak 558,5 butir pil ekstasi utuh dengan berbagai varian merek/warna (Minion, Doraemon, Kodok, Heineken, Brazil, Robot, Rolex, hingga Hello Kitty). Kemudian, 1,25 gram pecahan pil ekstasi. 3 bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat akumulatif mencapai lebih dari 39 gram. 20,98 gram (sekitar 21 gram) narkotika jenis sabu.
Psikotropika, sebanyak 80 butir pil Happy Five (Erimin-5). 4 unit timbangan digital, 1 unit alat press plastik pembungkus, buku catatan transaksi, 2 unit telepon genggam, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana mobilitas.
Pengembangan ke TKP kedua dilakukan setelah tersangka IF bernyanyi dalam proses interogasi awal. Ia mengaku masih menyimpan pasokan narkoba di sebuah pondok terpencil di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Di lokasi pondok inilah mayoritas paket besar sabu dan pil Happy Five ditemukan tersembunyi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pascapenangkapan, kedua tersangka terbukti sebagai pengguna aktif barang haram tersebut. "Hasil tes urine terhadap tersangka IF dan RB menunjukkan hasil positif mengandung senyawa amphetamine dan methamphetamine," tegas AKP Noki Loviko.
Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP), kedua pelaku mengaku hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan (kurir/pengedar) dan mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria berinisial RF, yang ditengarai bertindak sebagai pengendali utama jaringan ini. Saat ini, nama RF telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pekanbaru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta regulasi terkait Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.***
| Penulis | : rac |
| Editor | : bastian |
| Kategori | : Hukum |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

