Pendidikan / Sabtu, 30 Mei 2026 09:59 WIB

KPK Soroti Pungli dan Siswa Titipan di SPMB, Rilis SE Pencegahan Korupsi Pendidikan

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) hingga manipulasi "titipan" calon siswa dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai daerah.

Menanggapi temuan tersebut, lembaga antirasuah ini langsung memetakan titik rawan korupsi dan melayangkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menyalahgunakan wewenang.

​"Berdasarkan pemetaan risiko oleh KPK, praktik pungli masih jamak ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modusnya beragam, mulai dari dalih biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, Jumat 29 Mei 2026.

​Abdul menjelaskan, KPK memberikan perhatian serius terhadap praktik “titipan” calon siswa oleh pihak-pihak tertentu. Tindakan penyimpangan ini dinilai merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan nasional.

​Bukan hanya itu, tim pencegahan KPK juga menemukan rentetan praktik kecurangan administratif di lapangan, yang meliputi: manipulasi data kependudukan demi mencurangi jalur zonasi.​Penyalahgunaan jalur afirmasi dengan penggunaan kuota siswa kurang mampu atau berkebutuhan khusus oleh pihak yang tidak berhak. ​Perubahan daftar kelulusan dengan memanipulasi sepihak pada daftar siswa yang dinyatakan diterima. Kemudian, maladministrasi sekolah, seperti ketidakjelasan informasi daya tampung, lambatnya respons pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi.

​Urgensi penguatan integritas ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang menunjukkan indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka ini mencerminkan bahwa budaya jujur mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan membutuhkan perbaikan masif.

​Sebagai langkah konkret pencegahan, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026 lalu. 

Kebijakan ini menjadi panduan agar penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas korupsi.

KPK menegaskan kewajiban hukum bagi setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi ilegal. D​i mana setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Khusus gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah membusuk/kedaluwarsa, penerima boleh langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. 

Namun, tindakan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di situs resmi https://gol.kpk.go.id dan https://gol.kpk.go.id. ​Layanan Aduan dan Informasi Gratifikasi KPK di https://jaga.id dan https://jaga.id dan 
​WhatsApp: +62 111-455-75 serta
​Call Center Informasi: 198.

​"Kami berharap melalui SE ini, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama membentengi integritas SPMB. Langkah ini penting agar layanan pendidikan dapat berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," pungkas Abdul.***

Penulis : btc
Editor : bastian
Kategori : Pendidikan

Pendidikan

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex