Hukum / Kamis, 21 Mei 2026 10:46 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid: Giliran Mantan Ajudan, ART, hingga Pramusaji Rumah Dinas Diperiksa Jaksa KPK

BAGYNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali melanjutkan sidang maraton kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis 21 Mei 2026

​Sehari sebelumnya jaksa mencecar pihak rekanan dan ormas, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan pembuktian dengan menghadirkan empat orang saksi kunci dari "lingkaran dalam" atau internal Rumah Dinas Jabatan Gubernur Riau.


​Keempat saksi yang dihadirkan di persidangan ini dinilai mengetahui secara langsung dinamika operasional, tamu harian, hingga aktivitas mencurigakan di kediaman resmi sang gubernur. 

Mereka adalah ​Dahri Iskandar, mantan Ajudan Gubernur Riau. ​Ida Wahyuni, asisten Rumah Tangga (ART) Rumah Dinas Gubernur, ​Mega Lestari, pramusaji Rumah Dinas Gubernur dan ​Syahrul Amin, pramusaji Rumah Dinas Gubernur.

​Di ruang sidang, Majelis Hakim bersama tim JPU KPK mencecar keempat saksi secara bergantian untuk membedah fakta-fakta yang tersembunyi di balik dinding rumah dinas. 

Fokus pendalaman materi sidang meliputi tiga poin krusial adalah mendalami daftar identitas pejabat Pemprov, pengusaha/kontraktor, maupun pihak swasta yang kerap keluar-masuk melakukan pertemuan khusus secara tertutup dengan Abdul Wahid. Menggali isi atau gelagat dari pertemuan-pertemuan di luar jam kerja yang berlangsung di kediaman dinas. Mengonfrontasi kesaksian mereka mengenai dugaan adanya transaksi, dropping, atau penyerahan paket uang tunai yang sebelumnya sempat mencuat dalam BAP saksi-saksi di persidangan terdahulu.

​Keterangan dari para pelayan dan ajudan pribadi ini dinilai menjadi kepingan puzle penting bagi jaksa untuk mengurai rangkaian peristiwa hukum, sekaligus memperjelas modus operandi serta rute aliran dana gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

​Hingga menjelang siang, tensi persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru masih berjalan dinamis. Proses pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan secara bergantian, di mana para saksi harus menjawab rentetan pertanyaan kritis dari Jaksa KPK, tim Penasihat Hukum terdakwa, serta Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex