Pendidikan / Kamis, 21 Mei 2026 14:43 WIB

Kemendikdasmen Tegaskan Anak Masuk SD Tak Wajib Berusia 7 Tahun, Ini Syarat Pengecualiannya

BAGYNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan lampu hijau dan dispensasi khusus pada proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD). 

Mulai saat ini, calon siswa baru tidak lagi diwajibkan secara mutlak harus berusia 7 tahun untuk bisa mendaftar.

​Kendati demikian, kelonggaran batas usia minimal ini tidak dilepaskan begitu saja, melainkan memiliki sejumlah catatan klinis dan indikator kesiapan mental anak yang ketat.

​“Untuk PPDB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan penting. Kuncinya adalah anak tersebut memang sudah siap secara mental untuk mengikuti proses pembelajaran di jenjang SD. Jika usianya masih kurang dari standar, maka wajib melampirkan surat keterangan khusus,” jelas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, Kamis 21 Mei 2026.

​Gogot memaparkan bahwa surat keterangan kesiapan belajar yang dimaksud wajib diterbitkan secara resmi oleh psikolog profesional/ahli di daerah masing-masing. 

Jika di wilayah tersebut belum tersedia psikolog, rekomendasi bisa dikeluarkan oleh dewan guru sekolah asal (TK/PAUD).

​Secara umum, berikut adalah tiga poin utama aturan baru PPDB SD yang ditegaskan Kemendikdasmen: yakni, calon siswa tidak harus berusia tepat 7 tahun jika sudah terbukti siap secara kognitif dan mental. Calon peserta didik baru tidak diwajibkan melampirkan ijazah TK/PAUD sebagai syarat mutlak kelulusan administratif. Kemudian, sekolah dasar dilarang keras menggelar seleksi masuk menggunakan tes Membaca, Menulis, dan Berhitung (Calistung).

​“Intinya ada pada empat jalur PPDB yang sudah kita buka secara transparan. Aturan ini dibuat agar tidak ada anak yang terhambat hak belajarnya,” tambah Gogot.

​Bagaimana Kesiapan Kabupaten dan Kota di Riau?
​Kebijakan progresif dari pemerintah pusat ini langsung memicu pertanyaan di tingkat regional, khususnya pada kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

​Hingga saat ini, sebagian besar Dinas Pendidikan di Bumi Lancang Kuning terpantau masih mengacu pada regulasi lama yang memprioritaskan anak berusia 7 tahun ke atas dan menolak berkas pendaftaran anak di bawah umur tanpa toleransi.

​Publik kini tengah menunggu respons dan surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta Disdik kabupaten/kota setempat mengenai juknis adaptasi aturan baru dari Kemendikdasmen ini demi kelancaran PPDB 2026. ***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Pendidikan

Pendidikan

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex