Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Jaksa KPK Cecar 4 Saksi, Mulai dari Pejabat Pemprov Riau Hingga Ketua PP Pekanbaru
BAGYNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan megakorupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Rabu 20 Mei 2026.
Sidang kali ini masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana haram tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dari berbagai latar belakang profesi di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi yang dihadirkan di ruang sidang dinilai penyidik memiliki keterkaitan erat dengan rangkaian peristiwa dan pusaran aliran dana kasus tersebut. Mereka adalah, Fauzan Kurniawan – Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan. Tomas Larfo – Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Iwan Pansa – Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru. Dan, Hatta Said – Karyawan Swasta Toko Intan Pasar Bawah.
Di hadapan majelis hakim, mayoritas saksi membenarkan bahwa mereka mengenal dekat sosok Abdul Wahid. Hanya saksi Hatta Said yang mengaku sekadar mengetahui sosok gubernur nonaktif tersebut secara publik tanpa memiliki hubungan personal atau kedekatan khusus.
Seluruh saksi juga memvalidasi bahwa keterangan yang mereka sampaikan selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan KPK.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, memaparkan bahwa sedianya tim jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada persidangan hari ini. Namun, satu orang di antaranya terpaksa absen.
“Saksi yang kami jadwalkan sebenarnya lima orang, namun yang bisa memenuhi panggilan hari ini empat orang. Satu saksi atas nama Suyadi berhalangan hadir karena saat ini sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji,” jelas Meyer.
Meyer menambahkan, nama Suyadi masuk dalam radar pemeriksaan tim jaksa karena dalam dokumen penyidikan, yang bersangkutan terindikasi kuat turut menerima aliran dana sebesar Rp20 juta terkait perkara ini.
Hingga siang hari, persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim masih terus bergulir secara maraton. Fokus pendalaman materi sidang diarahkan pada pembuktian keterlibatan para terdakwa, fungsi koordinasi kedinasan, hingga rincian transaksi keuangan yang diduga menjadi alat suap atau gratifikasi.
Pantauan di lokasi, jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kasus ini terus menyedot perhatian publik luas di Bumi Lancang Kuning mengingat status Abdul Wahid sebagai orang nomor satu di Provinsi Riau serta keterlibatan sejumlah figur publik dan pejabat teras pemprov. ***
| Penulis |
: bst |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |