Hukum / Senin, 18 Mei 2026 12:12 WIB

Persempit Ruang Gerak Pengedar, Ditresnarkoba Polda Riau Sisir Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memperketat pengawasan di sejumlah kawasan yang terindikasi rawan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru, Senin 18 Mei 2026. 

Langkah ini dilakukan melalui patroli intensif dan razia guna menekan angka penyalahgunaan barang haram tersebut.

​Operasi yang dinakhodai oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau ini menyasar tiga titik krusial di Kecamatan Pekanbaru Kota, yaitu: ​Jalan Pangeran Hidayat  Gang Abadi dan Gang Teladan (Kelurahan Tanah Datar), ​Kelurahan Sukaramai Gang Assalam.

​Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa operasi ini memadukan pendekatan hukum secara preventif, represif, dan edukatif demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​“Kegiatan razia ini merupakan upaya pencegahan dan pengawasan langsung di wilayah yang terindikasi rawan. Kami ingin memastikan situasi Kamtibmas di perkotaan tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Putu.

​Dalam pelaksanaan di lapangan, personel menyisir gang-gang sempit, melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan terhadap individu yang mencurigakan, hingga memantau lokasi-lokasi tersembunyi yang kerap dijadikan tempat berkumpul pada malam hari.

​Tidak sekadar melakukan penggeledahan, petugas juga berdialog langsung dengan warga sekitar untuk memberikan edukasi mengenai dampak destruktif narkoba terhadap kehidupan sosial dan hukum.

​Kombes Putu menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi dan keterlibatan aktif dari masyarakat.

​“Peran aktif masyarakat sangat krusial. Kami meminta warga untuk tidak segan-segan segera melaporkan kepada petugas apabila mengendus adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tegasnya.

​Berdasarkan hasil penyisiran di seluruh target lokasi kali ini, petugas memastikan situasi aman dan tidak menemukan adanya barang bukti ataupun warga yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika.

​Sebagai langkah jangka panjang untuk memutus mata rantai peredaran gelap, Polda Riau secara resmi membuka akses pelaporan bagi publik melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.

​“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini demi menjaga lingkungan kita bersama dari ancaman narkotika,” pungkas Kombes Putu. ***

Penulis : ckp
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex