">
Peristiwa / Sabtu, 16 Mei 2026 12:25 WIB

Sadis! Bocah 11 Tahun di Rohul Tewas di Tangan Ibu Kandung, Mulut Disumpal Rambut dan Kertas Saat "Ritual"

BAGYNEWS.COM - Seorang gadis kecil berusia 11 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meninggal dunia diduga akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. 

Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rabu 13 Mei 2026 malam.

​Korban diketahui bernama Almira Azzahra (11), sedangkan pelaku berinisial DREM (41), seorang ibu rumah tangga yang merupakan ibu kandung korban.

​"Pelaku merupakan ibu kandung korban," ungkap Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Frasanta, Sabtu 16 Mei 2026.

​Sementara itu, Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Yohanes Tindaon, membeberkan kronologi kejadian memilukan tersebut.

​"Telah terjadi dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan dan kasusnya kini sedang ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu," kata Yohanes, Sabtu 16 Mei 2026

​Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku melakukan pengobatan spiritual ala dukun terhadap korban di ruang tamu rumah mereka. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mulai melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong.

Ketika sempat diingatkan oleh saksi, pelaku justru memukul korban dan saksi menggunakan asbak yang terbuat dari kaleng susu.

​Tak berhenti di situ, sekitar pukul 16.10 WIB, pelaku kembali melanjutkan ritual pengobatan dengan alasan korban tengah kerasukan. Dalam aksi brutalnya, pelaku diduga memasukkan rambut, ikat rambut, hingga kertas secara paksa ke dalam mulut korban.

​"Saksi bersama ayah korban sempat berusaha menghentikan tindakan pelaku, namun tidak berhasil karena pelaku mengamuk dan sulit dikendalikan," ujar Yohanes.

​Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat terdengar berteriak histeris meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar jeritan tersebut awalnya mengaku tidak berani menghalangi aksi pelaku.

​Tak lama kemudian, warga bersama seorang tokoh masyarakat akhirnya memberanikan diri masuk ke dalam rumah. Mereka langsung mengamankan pelaku dan mendapati kondisi korban sudah dalam keadaan kritis.

​"Warga kemudian menghubungi bidan terdekat untuk memberikan pertolongan medis darurat. Namun, akses jalan menuju lokasi yang sulit dan rusak membuat penanganan menjadi terlambat," jelas Yohanes.

​Saat bidan tiba di lokasi, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta sejumlah benda asing di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan.

​"Korban diduga kuat meninggal dunia akibat kehabisan oksigen setelah saluran napasnya tersumbat oleh benda-benda yang dimasukkan secara paksa ke dalam mulut," tambah Yohanes.

​Usai menerima laporan warga, personel Polsek Kunto Darussalam bersama Tim Reskrim Polres Rohul langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan pelaku. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Awal Bros Ujungbatu untuk menjalani proses autopsi.

​Selain melakukan pemeriksaan perkara, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan adanya gangguan kesehatan jiwa yang dialami oleh pelaku.

​Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), atau Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan para saksi untuk melengkapi berkas perkara lebih lanjut," pungkasnya. ()

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Peristiwa

Peristiwa

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex