Diduga Dipicu Harta Warisan, Pria di Kampar Nekat Bacok Adik Kandung Hingga Luka Berat
BAGYNEWS.COM - Polsek Kampar Kiri Hilir membekuk seorang pria berinisial SE (48) atas dugaan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri. Warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah ini ditangkap setelah nekat membacok korban berinisial SU (41) menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek serius pada tangan kiri dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengungkapkan, aksi nekat pelaku diduga kuat dipicu oleh perselisihan harta warisan.
"Motif penganiayaan ini diduga kuat berkaitan dengan persoalan warisan keluarga," ujar AKP Era Maifo, Rabu 13 Mei 2026.
Pelaku diamankan pada Selasa 12 Mei 2026 oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eka Putera di rumah kakak sepupunya. Saat ini, SE telah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 4 Mei 2026 siang saat korban sedang beristirahat di rumah usai mencari pakis.
Berikut fakta-fakta kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
Korban yang mendengar suara motor di belakang rumah mengira teman yang datang. Saat membuka pintu, pelaku sudah bersiap dengan sebilah parang.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah leher korban. Korban refleks menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami pendarahan hebat.
Korban berhasil lari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga. Warga kemudian membawa korban ke Klinik Trans Husada sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Usai menyerang sang adik, pelaku sempat membuang parang yang digunakannya ke sungai di Desa Penghidupan untuk menutupi jejaknya.
Dalam proses interogasi, SE telah mengakui seluruh perbuatannya. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku sudah kita amankan dan yang bersangkutan kooperatif mengakui perbuatannya melukai lengan kiri korban,” tutup AKP Era Maifo. ()
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |