Hukum / Rabu, 13 Mei 2026 14:18 WIB

Bejat! Juru Parkir Lansia di Pekanbaru Cabuli Penjual Kue Keliling, Beraksi Sejak 2025 ​

BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru meringkus seorang pria lanjut usia berinisial S (66) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini diduga telah mencabuli seorang remaja perempuan berusia 15 tahun secara berulang kali.

​Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja mengatur parkir di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Rabu 13 Mei 2026.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku diketahui telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Peristiwa bermula saat korban, yang bekerja sebagai penjual kue keliling, sedang melintas di sekitar Jalan Kemuning.

​"Modus pelaku adalah memanggil korban dengan berpura-pura ingin membeli kue. Pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di rumah dan mengajak korban mengambil uang tersebut ke kediamannya," jelas AKP Anggi.

​Sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa masuk dan mengalami pelecehan fisik meski sempat memberikan perlawanan. Usai melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban sebagai upaya membungkam aksinya.

​Kebejatan pelaku tidak berhenti di sana. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada akhir Januari 2026 di sebuah gedung kosong di kawasan Jalan Riau. Pelaku membawa korban ke lokasi tersebut dengan dalih memberikan uang pembelian aksesori untuk cucunya.

​"Di gedung kosong yang beralaskan karton tersebut, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Setelahnya, korban kembali diberi uang Rp50.000," ungkap AKP Anggi.

​Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga korban menaruh curiga terhadap perilaku korban dan memutuskan untuk melapor ke Polresta Pekanbaru.

​Saat ini, pelaku S telah mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. ()

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex