Hukum / Selasa, 12 Mei 2026 20:32 WIB

Terlibat Jaringan Internasional 87,6 Kg Sabu, Terdakwa Johari Dituntut Hukuman Mati di PN Bengkalis

BAGYNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Johari alias Ujang atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jaringan internasional.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 12 Mei 2026.

​Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Pidum Marthalius, menegaskan, tuntutan maksimal ini diberikan karena terdakwa terbukti terlibat aktif dalam peredaran narkotika skala besar.

​“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar hukum. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar Marthalius.

​Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai kendali peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. Peristiwa bermula pada Februari 2025, saat terdakwa Johari menerima instruksi dari Anton bin Nurdin, seorang narapidana yang tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.

​Meski berada di sel, Anton diduga kuat mengatur alur masuk barang haram tersebut dari Malaysia hingga ke titik distribusi di Pekanbaru. Terdakwa Johari dijanjikan upah fantastis sebesar Rp500 juta untuk menjemput narkotika di Desa Sepahat dan membawanya ke Pekanbaru menggunakan mobil pribadi.

​Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis setelah melalui pengejaran dramatis di perairan Pulau Bengkalis hingga tepi pantai Desa Pahat. 

Dari tangan jaringan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu: 90 bungkus dengan berat bersih 87,6 Kilogram. ​Ekstasi sebanyak 41.050 butir merek Barcelona (biru) dan 10.832 butir logo Mercy (putih).

Polda Riau mengonfirmasi seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina, MDMA, dan mefedron.

​Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, pelarian Johari berakhir pada September 2025. Ia diringkus petugas di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kecamatan Rupat. Dalam pemeriksaan, Johari mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan sesuai instruksi dari narapidana di Rutan Dumai.

​Atas tindakan tersebut, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Selain menuntut pidana mati, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar merampas aset yang digunakan dalam kejahatan, termasuk satu unit mobil Toyota Rush dan alat komunikasi milik terdakwa, untuk disita oleh negara. ()

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex