Hukum / Kamis, 16 April 2026 10:40 WIB

Sidang Korupsi Proyek PUPR, JPU KPK Hadirkan Empat Pejabat Teras Pemprov Riau sebagai Saksi

BAGYNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 16 April 2026.

​Meski sempat molor 15 menit dari jadwal semula pukul 09.30 WIB, persidangan dimulai tepat pukul 09.45 WIB dengan agenda utama pemeriksaan saksi-saksi. Kehadiran para saksi ini menjadi bagian krusial dari upaya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dakwaan yang diajukan.

​Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan empat pejabat penting dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan kesaksian terkait tata kelola anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Keempat saksi tersebut adalah:
​Agus Rianto (Plt. Inspektur Daerah Provinsi Riau), ​Yan Darmadi (Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau), Purnama Irawansyah (Plt. Kepala Bappeda Riau) dan ​Embiyarman (Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau).

​Kehadiran para pejabat ini dimaksudkan untuk mendalami prosedur administrasi, pengawasan, dan perencanaan anggaran yang diduga disalahgunakan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

​Pantauan di ruang sidang, keempat saksi terlihat dicecar pertanyaan secara bergantian oleh JPU KPK di hadapan majelis hakim. Fokus pertanyaan mengarah pada peran serta instruksi dari pimpinan terkait alokasi proyek yang menjadi objek perkara.

​Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, juga hadir mengikuti jalannya persidangan untuk mendengarkan keterangan para saksi.

​Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pendalaman materi dari para saksi oleh pihak penasihat hukum terdakwa. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex