DPRD Kuansing Terbitkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Masalah Tunda Bayar hingga Optimalisasi PAD
BAGYNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis 16 April 2026.
Rekomendasi ini merupakan rapor sekaligus evaluasi tajam legislatif terhadap kinerja eksekutif selama satu tahun terakhir.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, ST, M.Si, sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menegaskan, rekomendasi yang disusun oleh tim perumus DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan program daerah tepat sasaran.
Dua poin utama yang menjadi rapor merah dalam rekomendasi tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masalah tunda bayar. DPRD menilai realisasi PAD masih jauh dari potensi maksimal, sementara persoalan tunda bayar dianggap krusial karena mencederai kepercayaan publik terhadap stabilitas keuangan daerah.
“Rekomendasi ini harus menjadi pedoman bagi kepala daerah. Kami memberikan catatan serius pada optimalisasi PAD dan penyelesaian tunda bayar agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan di tahun-tahun mendatang,” tegas Satria.
Selain sektor keuangan, DPRD menyoroti manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Kuansing. Legislatif mendesak adanya penataan dan pemerataan penyebaran pegawai yang lebih profesional.
DPRD memandang penempatan pegawai harus berbasis kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan faktor lain, agar pelayanan publik dapat dirasakan langsung secara maksimal oleh masyarakat.
Secara spesifik, DPRD melalui juru bicaranya, Nurhasanah, memberikan instruksi tegas kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuansing. DPRD menuntut instansi tersebut lebih inovatif dalam menyokong PAD.
“Diskominfo harus kreatif, salah satunya dengan memaksimalkan media promosi seperti videotron untuk mendongkrak pendapatan daerah. Selain itu, kualitas informasi publik harus ditingkatkan agar komunikasi pemerintah kepada rakyat berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Nurhasanah.
Penyampaian rekomendasi ini merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kuansing.
DPRD berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui langkah-langkah konkret guna perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih sehat dan berpihak pada kepentingan rakyat. (bgn/rls)