Dakwaan Terpatahkan, Abdul Wahid Sebut Kesaksian Pejabat Pemprov Riau Justru Menguntungkannya
BAGYNEWS.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menunjukkan optimisme tinggi usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis 16 April 2026.
Abdul Wahid mengklaim, keterangan empat pejabat teras Pemerintah Provinsi Riau yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK justru memperjelas posisinya yang tidak bersalah.
"Kita dengar bersama di persidangan tadi. Baik terkait pengangkatan tenaga ahli maupun prosedur pergeseran anggaran, saksi-saksi mengonfirmasi tidak ada pelanggaran hukum di sana," ujar Wahid kepada awak media usai persidangan, Kamis petang.
Salah satu poin krusial yang disoroti Wahid adalah kesaksian Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah. Dalam persidangan, saksi menyebut tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada pihak DPRD.
Wahid menegaskan bahwa dirinya sejak awal sudah melarang praktik-praktik transaksional semacam itu. "Kesaksian Pak Purnama memperkuat bahwa saya tidak tahu soal itu (uang ke DPRD), dan saya secara tegas sudah melarang kegiatan seperti itu. Artinya, dakwaan yang dialamatkan ke saya sudah kian terbantahkan. Insyaallah ini awal yang baik," tegasnya.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai jalannya persidangan hari ini membuat perkara menjadi terang benderang. Ia merujuk pada keterangan empat saksi kunci: Kepala Bappeda, Kepala DLHK, Plt Inspektur Daerah, dan Kabiro Hukum.
Terkait pergeseran anggaran yang dipersoalkan KPK, Kemal menjelaskan bahwa seluruh tahapan birokrasi telah dilalui secara sah.
"Semua proses, mulai dari penyusunan, pembahasan di legislatif, persetujuan, hingga evaluasi dari Kemendagri sudah dilalui sebelum terbit Keputusan Gubernur. Setiap tahap sudah sesuai aturan perundang-undangan," jelas Kemal.
Begitu juga dengan status Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Menurut Kemal, pengangkatannya telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku dan statusnya otomatis gugur saat terbit aturan baru dari Kemendagri, sehingga tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya.
Menanggapi sorotan mengenai perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk ke London, tim hukum Wahid memberikan pembelaan bahwa kegiatan tersebut murni urusan kedinasan untuk mencari terobosan pendapatan daerah.
"Kondisi keuangan daerah saat itu perlu dicarikan solusi. Itu inisiatif gubernur untuk mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru demi pembangunan Riau. Hasilnya ada, kita mendapatkan tambahan pendapatan dari kolaborasi antarprovinsi, dan program tersebut bahkan tetap dilanjutkan hingga sekarang," tutup Kemal.
Sidang perkara dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau ini masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK. (bgn/rac)