Disdik Riau Terbitkan Surat Edaran: Haram Hukumnya Sekolah Tahan Ijazah Siswa!
BAGYNEWS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di Bumi Lancang Kuning untuk menahan ijazah siswa. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, tanpa terkecuali.
Ketegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Rabu 15 April 2026.
Dalam edaran tersebut, Erisman menekankan, ijazah adalah dokumen resmi negara yang merupakan hak mutlak bagi setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menyandera dokumen tersebut dengan alasan finansial.
“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun. Hal ini termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman.
Kebijakan ini diambil berdasarkan pijakan regulasi yang kuat, di antaranya: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Khususnya Pasal 12 dan Pasal 61 yang menjamin hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan dan memperoleh ijazah.
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menegaskan bahwa ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya.
Disdik Riau menginstruksikan agar penyerahan ijazah dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan diberikan langsung kepada yang berhak tanpa hambatan administratif yang berbelit-belit.
Pemerintah Provinsi Riau tidak main-main dalam mengawal kebijakan ini. Erisman memastikan bahwa setiap satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal di lapangan, tim Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota. Kami bertindak demi melindungi hak-hak masa depan anak didik kita," pungkasnya. (bgn/mdc)