Hukum / Rabu, 15 April 2026 19:21 WIB

Bareskrim Polri Ringkus Pria di Pekanbaru, Sita Puluhan Cartridge Etomidate Senilai Ratusan Juta

BAGYNEWS.COM -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran gelap sediaan farmasi berbahaya jenis Etomidate di wilayah Riau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias A di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa 14 April 2026.

​Penangkapan ini bermula dari informasi akurat mengenai rencana transaksi cartridge Etomidate di ibu kota Provinsi Riau tersebut. Tim Dittipidnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan penyergapan terhadap tersangka.

​"Pada hari Selasa 14 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka H alias A," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya, Rabu 15 April 2026.

​Usai diringkus, tersangka H alias A langsung diinterogasi secara intensif. Ia bernyanyi bahwa sisa barang bukti disimpan di dalam kamar hotel tempatnya menginap. Petugas pun bergerak cepat melakukan penggeledahan.
​Hasilnya, polisi menemukan 43 cartridge Etomidate merek 'Thugs' yang disembunyikan di dalam kantong plastik. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

​Kepada penyidik, H alias A mengaku awalnya membeli 50 cartridge Etomidate dari seorang bandar berinisial R dengan nilai mencapai Rp98 juta. Mirisnya, tersangka berdalih bahwa barang haram tersebut merupakan milik pribadi dan dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya.

​Tersangka juga membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya telah melakukan transaksi serupa sebanyak empat kali dengan nilai yang sama sejak Maret 2026. Aliran dana untuk bisnis haram ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah hanya dalam kurun waktu satu bulan.

​Mengenai asal-usul cartridge tersebut, tersangka H alias A mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia berdalih hanya diperkenalkan oleh seorang perempuan berinisial T kepada pemasok berinisial R. Transaksi serah terima barang pun dilakukan secara hati-hati di sebuah bengkel di Pekanbaru.

​Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan H alias A. Saat ini, tim gabungan tengah memburu sosok R dan T serta mendalami jaringan yang diduga terkait dengan peredaran Etomidate di Riau. Seluruh barang bukti yang disita juga akan diperiksa di laboratorium untuk pendalaman lebih lanjut. ()

sumber: beritasatu.com

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex