Kuantan Singingi / Selasa, 14 April 2026 13:15 WIB

Wabup Kuansing Pimpin Mediasi Sengketa Lahan 107 Hektare antara PT CSR dan PT Wanasari

BAGYNEWS.COM - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, memimpin rapat mediasi sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Citra Riau Sarana (CSR) dan PT Wanasari Nusantara. Rapat berlangsung di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuansing, Selasa 14 April 2026.

Mediasi tersebut turut dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Wakapolres, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, serta Bagian Hukum dan Bagian TPK Setda.

Selain itu, hadir pula para camat dari Kecamatan Logas Tanah Darat, Singingi, dan Singingi Hilir, pimpinan kedua perusahaan, serta kepala desa terkait.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kedua perusahaan merupakan entitas profesional yang memahami prosedur perizinan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kata dia, siap memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, terbuka, dan damai.

“Pemerintah daerah berharap konflik ini tidak menimbulkan korban dan dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak,” tegas Muklisin.

Sengketa yang dimediasi berfokus pada lahan seluas sekitar 107 hektare di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi.

Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa perusahaan telah mendapat penugasan pengelolaan kawasan transmigrasi sejak tahun 1986 dengan luas sekitar 8.500 hektare. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut terbagi dalam beberapa bidang HGU, termasuk salah satunya seluas 2.209 hektare, yang di dalamnya terdapat objek sengketa sekitar 107 hektare.

Sementara itu, pihak PT Citra Riau Sarana (CSR) menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah ulayat yang diperoleh melalui penyerahan ninik mamak Kenegerian Jake dan Sentajo pada periode 1999–2005, dengan luas awal sekitar 292 hektare.

Perusahaan tersebut mengaku telah mengelola dan menanami lahan itu sejak awal tahun 2000-an, termasuk tanaman kelapa sawit seluas sekitar 85 hektare yang kini berumur lebih kurang 24 tahun.

Berdasarkan keterangan dari BPN Kuansing, secara administratif HGU kedua perusahaan tidak saling tumpang tindih. Namun, objek sengketa diduga berada di luar wilayah HGU sehingga masih memerlukan kepastian hukum lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas daerah dan mencegah potensi konflik sosial. Wakil Bupati juga mengingatkan agar setiap langkah yang diambil para pihak tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan negeri guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

Rapat mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara komprehensif sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi. (bgn/rls)

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex