Lima Pengedar Narkoba di Rengat, Satu Tersangka Oknum Pegawai P3K
BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka diamankan, di mana salah satunya diketahui merupakan oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait tingginya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Azkiaris, Kelurahan Sekip Hulu.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif sejak 7 April 2026 sebelum akhirnya melakukan serangkaian penindakan di beberapa lokasi berbeda pada Jumat 10 April 2026
Tersangka IK (Imam), diduga sebagai pengedar utama di kawasan tersebut. Dari tangannya, polisi menyita 8 paket sabu (3,60 gram) dan 1 paket ganja (0,47 gram), lengkap dengan timbangan digital.
Tersangka OH (Oot), oknum PPPK paruh waktu ini ditangkap saat berupaya membuang paket sabu melalui jendela rumahnya untuk mengelabui petugas.
Tersangka JIK (Jody), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram beserta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Tersangka RH (Faldi), ditangkap setelah kedapatan membuang 6 paket sabu (0,76 gram) ke atas atap rumah saat penggerebekan berlangsung.
Tersangka HS (Iqbal), diamankan di lokasi yang sama karena kedapatan menanam satu batang tanaman ganja di halaman rumahnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat takar, plastik pembungkus, dan alat komunikasi yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Seluruh tersangka saat ini telah mendekam di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami tidak akan memberikan toleransi, terutama jika melibatkan oknum pelayan publik," tegas Aiptu Misran, Selasa 14 April 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (bgn/rac)