Hukum / Selasa, 14 April 2026 16:40 WIB

Lalai dalam Praktik Sains, Guru SMP di Siak Jadi Tersangka Atas Tewasnya Siswa

BAGYNEWS.COM - Polres Siak resmi menetapkan seorang guru pendamping berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus insiden fatal yang menewaskan MAA (15), siswa SMP Tahfizh Islamic Center Siak. Siswa tersebut meninggal dunia akibat ledakan dalam ujian praktik sains pada Rabu 8 April 2026 lalu.

​Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan pemeriksaan sejumlah saksi.
​Unsur Kelalaian dalam "Science Show"

​Insiden tragis tersebut terjadi saat korban mengikuti ujian praktik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dikemas dalam acara "Science Show". Dalam praktik tersebut, korban menggunakan alat yang diduga menyerupai senjata api rakitan yang kemudian meledak.

​Kapolres menegaskan, tersangka IP, selaku guru penanggung jawab, dinilai lalai karena membiarkan praktik berbahaya tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.

​"Seharusnya, praktik berbahaya seperti pembuatan senjata tidak diperbolehkan di sekolah. Tersangka dianggap lalai karena memperbolehkan aktivitas tersebut yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang," ujar AKBP Sepuh Ade, Selasa 14 April 2026.

​Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa tersangka tidak melarang praktik tersebut karena menganggap korban adalah siswa yang sangat menonjol di bidang sains dan robotik. Namun, kebebasan bereksperimen tanpa pengawasan standar keamanan tersebut justru berujung maut.

​Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka fatal dari bahan berbahaya yang digunakan dalam eksperimen tersebut.

​Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti teknis, di antaranya, satu unit printer 3D dan laptop, kamera dan dokumentasi kegiatan. ​Material berbahaya berupa besi, serbuk hitam, sumbu, serta bahan pemicu lainnya.

​Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara. Meski menyandang status tersangka, IP tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

​Kapolres Siak kembali mengingatkan seluruh instansi pendidikan bahwa segala bentuk eksperimen yang berkaitan dengan bahan peledak atau senjata rakitan dilarang keras dilakukan di lingkungan sekolah dengan  apa pun. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex