KPK Dalami Temuan Uang Rupiah dan Dolar Singapura di Rumah Wagub Riau SF Hariyanto
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membedah asal-usul temuan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita dari rumah Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Temuan uang tersebut kini menjadi materi krusial dalam pembuktian kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan, uang yang ditemukan saat penggeledahan tidak akan luput dari konfirmasi penyidik.
"Saat penggeledahan ditemukan uang-uang terkait Wakil Gubernur. Ini menjadi bahan tim penyidik karena seluruh barang bukti yang sudah disita pasti akan dikonfirmasi asal-usulnya," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 April 2026.
Rumah SF Hariyanto sebelumnya telah digeledah pada 15 Desember 2025 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura, serta tumpukan dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal.
KPK menjamin transparansi atas nilai uang yang masuk dalam berkas perkara. "Tidak mungkin penyidik menutup-nutupi barang bukti yang sudah jelas ada di berkas perkara," tegas Taufik.
Penyidik kini tengah mendalami apakah temuan uang tunai tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ataukah merupakan tindak pidana gratifikasi yang berdiri sendiri.
Skenario pertama, jika uang tersebut terbukti berkaitan dengan pemerasan, maka akan langsung digabungkan dalam perkara utama.
Skenario kedua, jika uang tersebut ditemukan sebagai aliran dana baru (berdiri sendiri), maka KPK akan membuka penyidikan baru terkait pengembangan perkara gratifikasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Hingga saat ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aliran dana haram tersebut, termasuk M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.
Terbaru, KPK juga telah resmi menahan Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara yang terus menyisir aliran dana di lingkaran elit kekuasaan Provinsi Riau. ()
sumber: rmol.id