Hukum / Selasa, 14 April 2026 15:16 WIB

Dalami Peran Eks Ajudan Gubernur, KPK Periksa 11 Pejabat Dinas PUPR Riau

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Selasa 14 April 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi kunci guna mendalami keterlibatan tersangka baru, Marjani.

​Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Fokus utama penyidikan adalah membongkar peran Marjani, yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam skandal permintaan atau penerimaan hadiah terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, para saksi yang dipanggil mencakup pejabat struktural hingga seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Dinas PUPR-PKPP Riau.

​"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Provinsi Riau untuk mendalami konstruksi perkara pemerasan yang menjerat tersangka M (Marjani)," ujar Budi, Selasa siang.
​Adapun  saksi yang diperiksa adalah, ​Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial FY alias Ferry Yunanda. ​Enam Kepala UPT Wilayah: KA (Wilayah I), AI (Wilayah II), EI (Wilayah III), LUD (Wilayah IV), BS (Wilayah V), dan RAP (Wilayah VI).

​Pejabat Teknis & Administrasi yakni, CS (Kasi Jalan & Jembatan Wilayah II), AB (Kasi Perencanaan Teknis Wilayah III), LM (Kasubbag TU Wilayah V), dan TAB (Kasubbag TU Wilayah VI).

​Penyidik KPK kini tengah menelusuri pola komunikasi dan aliran dana yang diduga dikelola atau diminta oleh Marjani kepada para pejabat di Dinas PUPR tersebut. Keterangan para saksi dinilai krusial untuk mengungkap sejauh mana intervensi sang mantan ajudan dalam pengelolaan anggaran proyek infrastruktur di Bumi Lancang Kuning.

​Marjani sendiri merupakan tangan kanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Saat ini, Marjani telah resmi mengenakan rompi oranye dan menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi di Provinsi Riau terkait praktik "jatah preman" dalam proyek-proyek strategis daerah. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex