">
Hukum / Selasa, 14 April 2026 12:45 WIB

"Sang Pengepul" Jatah Preman PUPR Riau, Mengapa KPK Belum Seret Ferry Yunanda?

BAGYNEWS.COM - Teka-teki mengenai status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY), akhirnya mulai tersingkap. Meski perannya terendus sangat vital dalam skandal korupsi "Jatah Preman" yang merobohkan singgasana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, FRY hingga kini masih menghirup udara bebas tanpa status tersangka.

​Lembaga antirasuah menegaskan bahwa mereka sedang memainkan "permainan panjang". Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut posisi FRY sebagai pengepul upeti sedang berada dalam bidikan tajam tim penyidik.

​"Ini bagian dari strategi penyidikan. Jika fakta hukum telah mengunci kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, penyidik tidak akan ragu untuk bertindak," tegas Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 April 2026.

​Penyelidikan KPK menguak fakta mengerikan. FRY diduga kuat menjadi "ujung tombak" yang menghimpun dana segar dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan se-Provinsi Riau. Praktik kotor ini dikenal dengan istilah "Jatah Preman" sebuah pungutan wajib sebesar 5% dari lonjakan anggaran proyek tahun 2025.

​Bukan main-main, target setoran yang dibebankan mencapai angka Rp7 miliar, yang dalam komunikasi rahasia mereka menggunakan sandi "7 Batang". Hingga saat ini, KPK telah mengantongi bukti aliran uang sebesar Rp4,05 miliar yang terkumpul melalui tiga tahap operasi senyap.

​Konstruksi perkara mengungkap bahwa praktik ini penuh dengan intimidasi. Pada Mei 2025, saat anggaran proyek membengkak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, FRY langsung bergerak. Ia mengumpulkan enam Kepala UPT untuk "memeras" kesanggupan mereka.

​Kadis PUPR Riau, M. Arief Setiawan yang disebut sebagai kepanjangan tangan Abdul Wahid bahkan menaikkan tarif upeti dari 2,5% menjadi 5%. Siapa pun yang membangkang atau telat menyetor dihadapkan pada satu ancaman nyata yakni mutasi jabatan.

​KPK mencatat tumpukan uang tersebut mengalir deras ke berbagai arah:
​Tahap I (Juli 2025): Rp1,6 miliar terkumpul. Sebanyak Rp1 miliar terbang ke kantong Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, sementara sisanya mengalir ke lingkaran kerabat Kadis PUPR.
​Tahap II (Agustus 2025): Rp1,2 miliar disikat. Alirannya mulai dari supir pejabat hingga "dana proposal" perangkat daerah. Menariknya, FRY diduga menyisihkan Rp300 juta untuk disimpan sendiri.
​Tahap III (November 2025): Pengepulan terakhir sebesar Rp1,25 miliar terendus sesaat sebelum tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

​Saat ini, tiga "ikan besar" yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Publik kini menanti kapan KPK akan memberikan "rompi oranye" kepada Ferry Yunanda, sosok yang diduga mengatur lalu lintas uang haram di tubuh PUPR Riau.

​KPK memastikan tidak ada pihak yang akan lolos jika terbukti terlibat secara pidana. "Semuanya sedang dipertimbangkan dengan matang," tutup Achmad Taufik dengan nada dingin. ()

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex