Eksepsi Abdul Wahid Ditolak Seluruhnya, Hakim PN Pekanbaru Perintahkan Sidang Korupsi Masuk Tahap Pembuktian
BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dengan putusan sela ini, perkara dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik tersebut resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam persidangan yang berlangsung Rabu 8 April 2026 siang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai poin-poin keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak relevan untuk diuji dalam tahap eksepsi.
Hakim berpendapat bahwa materi keberatan tersebut sudah menyentuh substansi perkara yang harus diuji melalui fakta-fakta di persidangan nanti.
"Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan (eksepsi) merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya melalui proses persidangan, bukan diuji dalam tahap ini," tegas Hakim Delta Tamtama.
Selain menolak eksepsi, hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Dakwaan tersebut dinilai telah cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, posisi Abdul Wahid kian terdesak untuk membuktikan keterangannya di hadapan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa. Persidangan berikutnya diprediksi akan berlangsung alot mengingat JPU sebelumnya telah memberikan sinyal adanya temuan-temuan baru terkait penghilangan barang bukti digital di lingkungan rumah dinas gubernur.
Guna menjaga kelancaran proses hukum, pihak PN Pekanbaru tetap memberlakukan pembatasan akses masuk di area ruang sidang utama untuk menjamin kondusivitas selama pemeriksaan saksi berlangsung. (bgn/rac)