Abdul Wahid Bantah Tudingan JPU: Sebut CCTV Rumah Dinas Rusak Sejak Awal dan Uang Valas untuk Biaya Sekolah Anak
BAGYNEWS.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan pembelaan terbuka menanggapi tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu 8 April 2026
Wahid menilai JPU telah membangun narasi yang tidak sesuai fakta terkait hilangnya barang bukti hingga asal-usul aliran dana.
Dalam pernyataannya, Abdul Wahid menegaskan bahwa seluruh aktivitas rapat yang dipersoalkan jaksa adalah bagian dari fungsi murni pemerintahan, bukan praktik pidana.
Salah satu poin paling krusial yang dibantah terdakwa adalah tuduhan penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas gubernur. Wahid menyebut kondisi perangkat keamanan tersebut memang sudah bermasalah jauh sebelum perkara ini muncul.
“Begitu saya masuk ke kediaman itu, CCTV memang sudah tidak berfungsi. Tidak pernah ada perbaikan selama saya di sana, jadi tidak benar kalau disebut sengaja dihilangkan untuk menghambat penyidikan,” ujar Abdul Wahid.
Terkait isu hilangnya 11 unit telepon genggam (handphone) yang disinggung JPU, ia menepis keras adanya instruksi untuk membuang alat komunikasi. Ia justru menantang jaksa untuk membuktikan klaim tersebut di persidangan.
Abdul Wahid juga memberikan rincian terkait temuan uang tunai dan valuta asing (valas) yang disita penyidik di Jakarta. Ia mengklaim dana tersebut memiliki sumber dan tujuan yang sah di luar konteks perkara:
Uang Rp30 juta diklaim sebagai dana operasional perjalanan dinas yang sah.
Mata uang poundsterling disebut sebagai tabungan pribadi untuk persiapan biaya pendidikan anaknya yang direncanakan sekolah ke Inggris.
Dana lainnya ditegaskan sebagai keperluan logistik keluarga dan tidak berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid meminta agar proses hukum ini dipantau secara adil oleh masyarakat luas. Ia berharap fakta persidangan, bukan narasi tuntutan, yang menjadi dasar penilaian hakim.
“Saya mohon kepada masyarakat untuk melihat bagaimana proses ini berjalan secara terbuka. Biar semuanya jernih, apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid menerima aliran dana sebesar Rp3,55 miliar dalam skema yang diduga melibatkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Meski eksepsi pihak terdakwa telah ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela, Abdul Wahid tetap bersikeras bahwa tidak ada unsur pidana dalam kebijakan yang diambilnya selama menjabat. (bgn/ckp)