Dugaan Perselingkuhan Kembali Terpa ASN Pemprov Riau, Nama Pejabat Biro Tapem Terseret
BAGYNEWS.COM - Belum reda sorotan publik terkait kasus serupa di RSUD Arifin Achmad, dugaan pelanggaran etik dan perselingkuhan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kali ini, dugaan kasus tersebut menerpa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seorang pria berinisial RN sempat mendatangi Kantor Biro Tapem di Gedung RCC belum lama ini untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Kasus ini melibatkan istri RN, yakni seorang staf berinisial NI yang bertugas di Biro Tapem. Mirisnya, laporan ini juga menyeret nama salah satu pejabat eselon II berinisial JAP yang menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro).
Hingga berita ini diturunkan, RN yang dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan WhatsApp belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian kronologi maupun bukti-balas dendam yang dimilikinya.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fahri, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan, baik secara lisan maupun tertulis dari pihak-pihak terkait,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa 7 April 2026.
Pihak BKD menegaskan, setiap pelanggaran disiplin ASN akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun prosedur pemeriksaan baru bisa dimulai setelah adanya laporan atau aduan yang masuk.
Sementara itu, pejabat berinisial JAP yang namanya turut terseret dalam dugaan kasus ini juga belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan elektronik hingga saat ini belum mendapatkan respon resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pembinaan karakter dan etika ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sepanjang semester pertama tahun 2026. (bgn/rac)