Sembunyikan Sabu di Lipatan Celana, Pengedar di Pasir Penyu Inhu Diringkus Polisi Saat Tidur
BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RBA alias Beni (32) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diciduk di kediamannya di kawasan Simpang Bom, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Rabu 1 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Tim operasional langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan saat pelaku diketahui sedang tertidur di dalam kamarnya. Awalnya, petugas tidak menemukan barang bukti saat menggeledah sudut-sudut ruangan.
Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil saat melakukan pemeriksaan intensif terhadap pakaian yang dikenakan tersangka.
"Petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara cerdik dalam gulungan tisu di dalam celana pelaku," ungkap Aiptu Misran, Jumat 3 April 2026
Selain paket sabu dengan berat kotor 0,63 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan peran pelaku sebagai pengedar, antara lain, sejumlah plastik klip bening kosong. Sendok pipet dan timbangan digital. Satu unit telepon genggam (handphone).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RBA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Air Molek. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya," tegas Misran. (bgn/*)