Waduh, Ribuan Pejabat Belum Lapor LHKPN KPK, Terendah Legislatif
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.
Data tersebut berdasarkan catatan KPK per 26 Maret 2026, menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Artinya, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan LHKPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi tren kepatuhan pelaporan yang terus meningkat.
“KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 30 Maret 2026
Budi menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat dapat menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan.
Selain itu, pelaporan LHKPN juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.
Yudikatif Tertinggi, Legislatif Terendah
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi, yakni 99,66%.
Selanjutnya, sektor eksekutif mencapai 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.
Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi yang terendah dengan capaian 55,14%.
“Kami mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.
KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memastikan seluruh penyelenggara negara di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan.
Menurut Budi, peran pimpinan sangat penting dalam mendorong kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas.
Batas Waktu
Seluruh penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga diperlukan kesadaran setiap wajib lapor untuk menyampaikan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap,” jelasnya.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.
KPK juga menyediakan layanan bantuan bagi wajib lapor yang mengalami kendala, baik melalui laman resmi, email elhkpn@kpk.go.id, maupun call center 198.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif sebelum dipublikasikan.
“Kami berharap hingga batas akhir pelaporan, tingkat kepatuhan dapat terus meningkat dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia,” pungkas Budi. ()
sumber: beritasatu.com