Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia Senilai Rp31 Miliar, Dua Kurir Dibekuk
BAGYNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika internasional. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menyita barang bukti sabu yang diduga berasal dari Malaysia dengan nilai fantastis mencapai Rp31 miliar.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa posisi geografis Riau menjadikannya salah satu gerbang utama kejahatan transnasional. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin 30 Maret 2026
"Riau merupakan pintu gerbang kejahatan transnasional, khususnya narkotika. Hampir 100 persen barang yang kami ungkap berasal dari luar negeri yang masuk melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus) di sepanjang pesisir," ujar Brigjen Hengki.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim mendeteksi pergerakan barang tersebut menuju Ibu Kota Provinsi. Pengejaran dilakukan hingga ke kawasan Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Identitas tersangka, dua pria berinisial YA dan DPG. Modus operandi, tersangka membawa satu kardus dan dua tas ransel menggunakan sepeda motor, sempat berputar-putar untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya menuju wilayah Rumbai Timur. Petugas melakukan penyergapan saat para tersangka hendak melakukan transaksi di Jalan Nurdin, Rumbai Timur.
Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 114 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Wakapolda juga mengungkap fakta bahwa harga sabu di Riau jauh lebih murah dibandingkan Jakarta, yakni hanya berkisar seperempat dari harga di ibu kota. Hal ini memicu masifnya peredaran di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Brigjen Hengki juga menegaskan komitmen institusi untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel internal. Tercatat sepanjang 2025 hingga 2026, Polda Riau telah mengungkap 3.164 kasus narkotika dan memberhentikan dengan tidak hormat (pemecatan) terhadap 18 anggota yang terbukti terlibat.
"Kami zero tolerance. Jika ada anggota yang terlibat, langsung proses kode etik, pecat, dan pidanakan," pungkas Wakapolda. (bgn/rac)