Hukum / Senin, 30 Maret 2026 15:39 WIB

Eksepsi Abdul Wahid, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan KPK Kabur dan Salah Sasaran

BAGYNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, diwarnai aksi "serangan balik" dari tim penasihat hukum. Dalam sidang agenda eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 30 Maret 2026, tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah secara konstruksi hukum.

​Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, secara terbuka mengkritik surat dakwaan yang disusun JPU. 

Menurutnya, poin-poin yang dituduhkan terkesan dipaksakan, tidak cermat, dan disusun secara kabur (obscuur libellum).

​Salah satu poin utama yang digugat tim hukum adalah tudingan terkait pergeseran anggaran. Kemal menegaskan bahwa pergeseran anggaran merupakan ranah teknis yang dimulai dari usulan Kepala Dinas dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

​"Gubernur hanya menetapkan melalui Peraturan Gubernur berdasarkan hasil pembahasan tim teknis. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang diuraikan secara rinci dalam dakwaan terkait peran personal klien kami dalam proses tersebut," ujar Kemal usai persidangan.

​Tim hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 12e dan 12f UU Tipikor dalam perkara ini. Kemal menilai JPU salah sasaran dalam menempatkan subjek hukum (error in persona).

​"Pasal 12f berkaitan dengan penerimaan atau pemotongan pembayaran. Secara administratif, kewenangan itu ada pada bendahara, bukan Gubernur. Sangat tidak tepat jika Pasal ini dialamatkan kepada klien kami," tegasnya.

​Terkait tuduhan gratifikasi, tim penasihat hukum menantang JPU untuk membuktikan bukti fisik dari tuduhan tersebut. Kemal menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti riil mengenai aliran dana maupun barang yang diterima oleh Abdul Wahid.

​Selain itu, ia meluruskan tudingan terkait evaluasi pejabat. Menurutnya, kewenangan evaluasi secara regulasi berada di tangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak relevan jika dikaitkan sebagai intervensi Gubernur.

​Menutup keterangannya, Kemal menilai perkara ini tidak layak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ia memandang jika terdapat persoalan administratif, maka hal tersebut lebih tepat masuk ke ranah pidana umum atau administrasi, bukan ditarik ke ranah korupsi oleh KPK.

​"Kami optimistis bahwa melalui persidangan ini, fakta yang sebenarnya akan terungkap dan Bapak Abdul Wahid akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Kemal. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex