">
Hukum / Sabtu, 28 Maret 2026 18:31 WIB

Luruskan Isu "Tangkap Lepas", Polda Riau Ungkap Fakta Pencopotan Kasat Narkoba Pekanbaru

BAGYNEWS.COM - Polda Riau memberikan klarifikasi resmi terkait pencopotan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut bukan didasari isu "tangkap lepas" yang beredar, melainkan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus narkotika jenis Etomidate, Sabtu 28 Maret 2026

​Pandra menjelaskan, secara regulasi, penanganan pengguna Etomidate seharusnya mengedepankan aspek rehabilitasi, bukan pidana penjara. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II.


Secara prosedural, penetapan rehabilitasi harus melalui mekanisme Asesmen Terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, dalam kasus yang menjerat oknum personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, ditemukan adanya indikasi penyimpangan wewenang.

​Sejumlah oknum diduga memanfaatkan celah mekanisme rehabilitasi tersebut untuk meminta imbalan uang kepada pelaku agar tidak diproses hukum lebih lanjut.

​"Mekanisme rehabilitasi seharusnya berjalan tanpa pungutan biaya berdasarkan hasil asesmen resmi. Namun, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan di mana oknum memanfaatkan situasi ini. Inilah yang menjadi poin pemeriksaan kami, bukan praktik tangkap lepas sebagaimana isu yang berkembang," tegas Pandra.

​Polda Riau juga secara resmi membantah rumor adanya transaksi uang hingga Rp200 juta dalam perkara tersebut. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan mempercayakan proses penyelidikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

​Saat ini, personel yang diduga terlibat telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) untuk mempermudah pemeriksaan intensif.

​Pandra memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Polda Riau berkomitmen menindak tegas siapapun personel yang terbukti melakukan pungutan liar atau menyalahi SOP, demi menjaga integritas pemberantasan narkotika di Bumi Lancang Kuning.

​"Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan secara terbuka. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum, termasuk rehabilitasi, berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku tanpa ada permainan oknum," pungkasnya. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex