Korupsi Paket Ramadan Baznas Inhil, Mantan Wakil Ketua Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Arsalim, Kamis 12 Maret 2026.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan tahun 2024.
Hakim Ketua Aziz Muslim, SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim menjatuhkan sanksi finansial kepada terdakwa dengn denda Rp50 juta (subsider 90 hari kurungan). Uang pengganti, Rp175 juta lebih (setelah dikurangi sebagian kerugian yang telah dikembalikan). Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, mengingat adanya pertimbangan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Kasus ini bermula dari program Paket Premium Ramadan 2024 dengan total 3.000 paket senilai Rp1,698 miliar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan sejumlah penyimpangan. Pengadaan dilakukan tanpa kontrak kerja sama resmi dengan penyedia barang. Bantuan tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ditemukan 886 paket yang penyalurannya dinyatakan melanggar ketentuan. Hasil audit BPKP Perwakilan Riau mencatat total kerugian negara mencapai Rp675.536.524.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Arsalim, Hendri Irawan, SH., MH., menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak selaras dengan fakta persidangan.
"Dari 30 saksi yang diperiksa, termasuk tujuh saksi internal Baznas Inhil, tidak ada yang menyebut terdakwa bertanggung jawab langsung. Saksi-saksi justru mengungkap bahwa kegiatan ini adalah tanggung jawab penuh Ketua Baznas saat itu, M. Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia," tegas Hendri usai persidangan.
Pihak pembela mengeklaim bahwa Arsalim sebenarnya telah mengingatkan agar pelaksanaan program dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, SH juga menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam tujuh hari ke depan. (bgn/rac)