Sidang Perdana Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Digelar 26 Maret 2026
BAGYNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026 mendatang.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam rangkaian perkara yang sama juga akan mulai diadili, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nur Salam.
Kepastian jadwal persidangan ini disampaikan Ketua PN Pekanbaru, Arief Boediono, melalui Juru Bicara PN Pekanbaru, Jonson Parancis, Rabu 11 Maret 2026.
"Jadwal sidang perdana dengan terdakwa Abdul Wahid telah ditetapkan pada 26 Maret 2026. Pihak pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini," terang Jonson.
Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Aziz Muslim dan Edy Darma Putra sebagai hakim anggota.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tujuh jaksa senior untuk mengawal persidangan ini.
Tim JPU tersebut dipimpin oleh Budiman Abdul Karib bersama enam anggota lainnya, yakni Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Berdasarkan berkas pelimpahan, JPU KPK akan membacakan surat dakwaan yang menjerat Abdul Wahid dengan pasal berlapis. Terdakwa didakwa melanggar:
Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f: Terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.
Pasal 12B UU Tipikor: Terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Agenda sidang perdana nantinya akan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK untuk menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut. (bgn/rac)