Percepat Reforma Agraria, Bupati Suhardiman Amby Instruksikan TORA Kuansing Prioritaskan Petani Kecil
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mempertegas komitmennya dalam memperjuangkan hak atas tanah bagi masyarakat ekonomi lemah.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, memimpin langsung rapat koordinasi lanjutan mengenai usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bupati, Rabu 11 Maret 2026
Bupati Suhardiman Amby memimpin rapat koordinasi
Rapat strategis ini dihadiri jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), asisten, serta kepala perangkat daerah terkait guna menyelaraskan data fisik dan yuridis lahan yang akan diusulkan.
Bupati Suhardiman menegaskan bahwa program TORA harus menjadi instrumen keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari mengelola lahan. Ia menginstruksikan agar proses verifikasi dilakukan dengan cepat namun tetap presisi.
“Kita ingin usulan TORA ini benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak, terutama kelompok tani yang sudah lama mengelola lahan. Sepanjang memenuhi aturan, prosesnya jangan diperlambat. Ini adalah hak rakyat kecil,” tegas Suhardiman.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tujuan utama TORA adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
Rapat koordinasi
Berdasarkan data teknis, terdapat perkembangan signifikan dalam proses pengusulan:
Target usulan awal sekitar 2.000 hektare lahan di wilayah Kuantan Singingi.
Persetujuan sementara saat ini telah mencapai sekitar 1.300 hektare yang terverifikasi.
Sesuai regulasi, setiap penerima maksimal menguasai lahan seluas 5 hektare. Penerima manfaat wajib berdomisili di kecamatan tempat objek tanah berada guna memastikan azas kemanfaatan lokal.
Bupati mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pemetaan untuk menghindari tumpang tindih lahan dengan kawasan konservasi atau wilayah dengan status hukum berbeda. Verifikasi lapangan akan dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin validitas data sebelum diusulkan ke tingkat pusat.
“Rapat koordinasi ini adalah ruang sinergi. Saya ingin program reforma agraria ini berjalan tepat sasaran, bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi jalan nyata bagi kesejahteraan masyarakat kecil di Kuansing,” pungkas Bupati.
Melalui penguatan GTRA ini, Pemkab Kuansing berharap konflik agraria di tingkat tapak dapat diminimalisir dan masyarakat segera mendapatkan sertifikat hak milik yang sah sebagai aset ekonomi produktif. (Advetorial)