Hukum / Rabu, 25 Februari 2026 16:00 WIB

Usut Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Periksa Tiga Saksi Swasta di Kantor BPK Riau

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Flyover SKA di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai – Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. 

Pada Rabu 25 Februari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

​"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial FI, SUG, dan IJS. Ketiganya berasal dari pihak swasta yang berkaitan langsung dengan pengerjaan proyek tersebut," ujar Budi dalam keterangan resminya.

​Proses pengambilan keterangan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi berkas perkara lima tersangka utama, yakni, 
​YN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2018. ​TC, Direktur Utama PT SHJ.
​ES, Direktur PT SC. ​NR sebagai Kepala PT YK dan ​GR: Konsultan Pelaksana.

​Proyek yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 ini memiliki nilai kontrak berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159,3 miliar. 

Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan fatal dalam pelaksanaannya, seperti penyusunan HPS Non-Prosedural: HPS disusun tanpa perhitungan detail, data ukur, dan perubahan desain yang sah.
​Ketidaksesuaian DED, di mana proyek tidak dikerjakan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) awal. Serta, pemalsuan dokumen. Ditemukan indikasi pemalsuan data serta tanda tangan dalam dokumen kontrak.

Selanjutnya subkontrak ilegal, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai yang jauh melebihi analisis harga satuan.

​Berdasarkan temuan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp60,8 miliar.

​Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan maraton untuk mengumpulkan barang bukti. Pada Januari 2025, penyidik menyasar Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan mengamankan empat koper dokumen serta sejumlah perangkat elektronik milik pejabat terkait.

​Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdaprov Riau di Gedung Lancang Kuning. Dari lokasi tersebut, KPK mengangkut tiga koper dokumen tambahan sebagai bahan penguatan penyidikan kasus yang menjerat infrastruktur ikonik di "Kota Bertuah" tersebut. (bgn/ckp)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex