Rugikan Negara Rp64 Miliar, Mantan Dirut PT SPRH Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Dana PI
BAGYNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Perkara ini dijadwalkan akan bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka telah resmi dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Februari 2026.
"Pengadilan telah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 mendatang," ujar Zikrullah, Rabu 25 Februari 2026.
l
Kasus yang menjerat Rahman berkaitan dengan pengelolaan dana PI periode 2023–2024 yang dikelola oleh BUMD SPRH. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI senilai total Rp551,4 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Rahman, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Mereka adalah, Zulkifli, pengacara perusahaan. Muhammad Arif, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, jaksa telah melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi, salah satunya berupa satu unit SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Rahman telah dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menunggu jalannya proses persidangan. (bgn/rac)