Hukum / Rabu, 25 Februari 2026 06:37 WIB

Kurir Sabu Diringkus di Jalan SM Amin, 51 Gram Barang Bukti Disita

BAGYNEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Binawidya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA alias Febri yang diduga kuat berperan sebagai kurir.

​Penangkapan dilakukan di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 51 gram.

​Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Kamaru, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di kawasan tersebut.

​"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka FA tepat di depan sebuah showroom mobil," ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku.

​Hasil interogasi awal terhadap FA mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JN (DPO). Transaksi tersebut diduga diatur oleh tersangka lain berinisial HK alias Husnan.

​Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Kampar.

Tersangka HK berhasil diringkus di kediamannya, meskipun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika tambahan di lokasi kedua.

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor dan paket sabu telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap JN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

​"Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran narkoba di Pekanbaru," tegas Kompol Jacub. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex