Pekanbaru / Rabu, 18 Februari 2026 09:45 WIB

Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Ramadan 1447 H: Hiburan Malam Tutup, Aturan Kuliner Diperketat

​BAGYNEWS.COM -  Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah, Selasa 17 Februari 2026.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang kondusif, aman, dan penuh toleransi di Kota Bertuah.

​Penyusunan pedoman ini mengacu pada Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

​1. Panduan Ibadah dan Toleransi Beragama
- ​Umat Islam: Diimbau memperbanyak ibadah, zakat, infak, sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan shalat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an di masjid atau mushala.
- ​Umat Non-Muslim: Diminta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan berpakaian sopan dan menghindari perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat beragama guna menjaga persatuan bangsa.

​2. Aturan Operasional Tempat Usaha
Pemerintah mengatur secara spesifik aktivitas ekonomi selama bulan suci sebagai berikut:
- ​Hiburan Malam & Refleksi: Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, tempat billiard, panti pijat, dan refleksi wajib tutup selama Ramadan.
- ​Usaha Kuliner (Restoran, Kafe, Warung): * Pukul 06.00 – 16.00 WIB: Hanya diperbolehkan melayani pesan antar (takeaway).
​Pukul 16.00 – 05.00 WIB: 

Diperbolehkan melayani makan di tempat.
- ​Ketentuan Tambahan: Dilarang menampilkan live music (kecuali fasilitas hotel) dan wajib memiliki izin khusus dari DPMPTSP Pekanbaru.
- ​Restoran di Mal & Milik Non-Muslim: Tetap dapat beroperasi dengan syarat memasang spanduk khusus bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim", menutup tempat usaha dengan tirai penuh, dan kapasitas makan di tempat maksimal 30 persen.
- ​Game Online: Warnet game online dan penyewaan PlayStation wajib tutup selama Ramadan.

​3. Ketentuan Perkantoran, Pusat Bisnis, dan Larangan Petasan
- ​Atmosfer Ramadan: Pengelola hotel, bandara, mal, dan supermarket diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana Muslim/Melayu, serta mengumandangkan azan saat waktu shalat tiba.
- ​Larangan Petasan: Masyarakat dilarang keras memperjualbelikan maupun menggunakan petasan, mercon, dan meriam bambu.

​Wako Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melapor melalui saluran berikut: ​Satpol PP Pekanbaru: 0811-7599-888 / 0852-7120-7821. ​Call Center TRC Aman: 112.

​"Kami berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan ini demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan khusyuk selama menjalankan ibadah puasa," tutup Wako Agung. ()

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex