Peristiwa / Kamis, 12 Februari 2026 20:55 WIB

Gerebek Kamar Kos di Jalan Labersa, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus 5 Pengedar Sabu

BAGYNEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil menggulung komplotan pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Rabu 11 Februari 2026 malam.

​Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari tiga pria berinisial AM, DV, dan RZ, serta dua perempuan berinisial ID dan MY. Dari tangan para pelaku, petugas menyita total barang bukti sabu seberat 46,01 gram.

​Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang kurir narkoba bernama Ammar di Kos Affan.

​"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.45 WIB. Di kamar nomor 4, kami mendapati lima orang tersebut tengah berkumpul," ujar Kompol Jacub, Kamis 12 Februari 2026.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam serta satu unit ponsel milik tersangka AM.

​Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan ke kediaman AM di Perumahan Cendana, Jalan Kayu Putih, Kecamatan Kulim. Di sana, petugas menemukan barang bukti yang lebih signifikan.

​"Di rumah tersangka, kami kembali menemukan satu kantong kain berisi sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening kosong. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar," tegas Kasat.

​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AL (DPO). Komunikasi antara kurir dan pemasok dilakukan menggunakan ponsel milik tersangka RZ, sementara transaksi dilakukan dengan modus "sistem lempar" di kawasan Jalan Ronggo Warsito.

​"Kami telah mengantongi identitas pemasok utama dan saat ini tim masih melakukan pengejaran di lapangan," tambahnya.

​Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (bgn/rac)

Peristiwa

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex