HUKUM / Selasa, 10 Februari 2026 20:33 WIB

Buntut Bentrokan Berdarah di Rohul: 6 Orang Jadi Tersangka, 2 Buron

​BAGYNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut di areal perkebunan eks PT Berkat Satu, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. 

Insiden yang melibatkan kelompok Pam Swakarsa pada 8 Februari 2026 tersebut menelan satu korban jiwa dan menyebabkan enam lainnya luka-luka.

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, termasuk puluhan senjata tajam yang digunakan saat penyerangan. Dari total tersangka, dua orang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Berdasarkan hasil penyidikan, berikut adalah inisial dan peran para tersangka: ​SG (42), warga Pekanbaru, berperan sebagai pelaku pembacokan. ​OH (50): koordinator lapangan yang menyiapkan kayu dan parang, serta memerintahkan pengusiran karyawan dari barak.

​AL alias M (37), ketua koordinator lapangan yang menyiapkan kayu, parang, senapan angin, hingga airsoft gun. Kemudian, ​AL (27) [DPO] diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap JWW alias JB hingga korban meninggal dunia. Selanjutnya, ​JL alias IG (25) [DPO] berperan memerintahkan anggota untuk mengusir paksa karyawan di mess perusahaan.

​Satu tersangka lainnya masih dalam pendalaman intensif oleh penyidik terkait perannya.

​Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang mengutus langsung Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, untuk memimpin penanganan kasus di Rokan Hulu.

​Wakapolda menegaskan, konflik terkait tata kelola Kerja Sama Operasional (KSO) perkebunan seperti ini tidak boleh terulang kembali. Ia mencatat telah terjadi enam kejadian serupa di wilayah hukum Polda Riau yang mengakibatkan puluhan orang terluka.

​"Konflik ini menjadi atensi serius. Dampaknya sangat nyata, menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan di tengah masyarakat," tegas Brigjen Pol Hengki saat konferensi pers.

​Polda Riau telah menerjunkan tim khusus untuk mem-back up penyidikan sekaligus memburu tersangka yang melarikan diri. Wakapolda menginstruksikan penegakan hukum secara maksimal, termasuk menjerat pihak yang memberi perintah (intelektual).

​"Jika ada bukti digital sekelompok orang menyerang kelompok lain, semuanya akan ditangkap. Termasuk yang menyuruh, bukan hanya pelaku penganiayaan langsung," ujarnya.

​Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa: ​30 bilah parang, kayu berpaku dan batu.

​Keberadaan barang bukti ini dinilai sebagai bukti adanya niat jahat (mens rea) yang direncanakan sebelum bentrokan pecah. Polda Riau menjamin penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga stabilitas Kamtibmas di Provinsi Riau. (bgn/ckp)

HUKUM

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex