Tok, Mahkamah Konstitusi Tolak Nikah Beda Agama
BAGYNEWS.COM - Upaya hukum untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia kembali menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait UU Perkawinan yang diajukan oleh Henoch Thomas beserta sejumlah pemohon lainnya, Senin 2 Februari 2026
Dalam putusan perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025, para pemohon berupaya menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar pasangan beda keyakinan dapat memperoleh legalitas hukum. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai konstruksi permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil karena sulit dipahami secara hukum. MK berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan lebih banyak mengeluhkan persoalan administratif pencatatan sipil di Dukcapil, ketimbang substansi konstitusional mengenai keabsahan pernikahan menurut agama.
"Permohonan ini tidak jelas atau kabur. Majelis hakim menilai persoalan yang disampaikan lebih bersifat administratif, sehingga permohonan ini dipandang salah alamat dalam konteks uji materi konstitusi," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Keputusan ini memperpanjang deretan penolakan MK terhadap isu serupa. Sejak tahun 2014, setidaknya telah ada lima gugatan terkait nikah beda agama yang semuanya berujung pada penolakan. MK tetap pada pendiriannya bahwa pernikahan sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Situasi hukum bagi pasangan beda agama kini semakin diperketat menyusul terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang hakim di pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama, menutup celah hukum yang sebelumnya sering dimanfaatkan warga negara.
Berdasarkan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang sempat diajukan pemohon, tercatat ada sekitar 1.655 pasangan beda agama yang melakukan pernikahan sepanjang tahun 2005 hingga Juli 2023. Meski secara statistik angka ini terus bertambah, negara tetap pada posisi tidak memberikan pengakuan hukum formal di luar ketentuan UU Perkawinan.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," pungkas Suhartoyo dalam sidang yang digelar secara terbuka tersebut. ()
sumber: beritasaty.com