PPATK Sebut Dana Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun
BAGYNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti serius maraknya green financial crime (GFC), kejahatan keuangan yang berkelindan dengan perusakan lingkungan.
Modus ini dinilai kian mengkhawatirkan karena menyasar sektor sumber daya alam yang seharusnya dilindungi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sejak 2020 perputaran dana GFC diperkirakan mencapai Rp1.700 triliun. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan nilai Rp992 triliun yang dilaporkan PPATK sepanjang 2025 lalu.
Dana tersebut berasal dari berbagai kejahatan lingkungan, mulai dari tambang ilegal hingga eksploitasi hutan.
“Ini bukan sekadar angka. Dari data itu, kami bisa memprediksi dampak lanjutan, termasuk potensi bencana lingkungan. Wilayah rawan sudah kami petakan, termasuk Sumatera sampai daerah lain,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa 3 Februari 2026
Ivan menilai, GFC menjadi alarm keras karena proyek-proyek yang diklaim ramah lingkungan justru kerap dijadikan kedok kejahatan finansial.
Sementara itu, Komisi III mendorong pemerintah memperkuat kewenangan PPATK. Tak cukup hanya memblokir rekening, PPATK harus dibekali aturan dan teknologi untuk menelusuri aliran uang hasil GFC ini.
“PPATK harus diperkuat untuk memcegah pelaku kejahatan TPPU,” demikian kesimpulan rapat kerja tersebut .
Dalam laporan resminya, PPATK mendefinisikan green financial crime sebagai tindak kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan, baik legal maupun ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara. Praktik ini erat kaitannya dengan pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan hidup. ()
sumber: beritasatu.com