Dilema Kedisiplinan di Sekolah: Guru Honorer Ditetapkan Sebagai Tersangka
BAGYNEWS.COM - Dunia pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi tengah menjadi sorotan publik menyusul penetapan status tersangka terhadap Triwulan Sari (34), seorang guru honorer di SDN 21 Pematang Raman.
Langkah hukum ini merupakan buntut dari dugaan kekerasan yang terjadi saat proses penegakan kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah.
Kasus yang kini viral di media sosial tersebut berawal dari razia rambut dan warna rambut yang digelar pihak sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan muncul saat salah satu murid menolak ditertibkan, hingga diduga terjadi tindakan fisik yang berujung pada laporan kepolisian oleh orang tua siswa.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan, pihak kepolisian telah berupaya maksimal untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice. Sebanyak tiga kali mediasi telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak lintas instansi.
“Kami telah mengupayakan mediasi sebanyak tiga kali melibatkan Dinas Pendidikan, PGRI, Kesbangpol, hingga Bagian Hukum Setda Muaro Jambi. Namun, pihak keluarga korban tetap menghendaki agar proses hukum dilanjutkan,” ujar AKP Hanafi dalam keterangannya, Selasa 20 Januari 2026.
Terkait bukti hukum, AKP Hanafi menyebutkan, hasil visum menunjukkan adanya luka akibat persentuhan benda tumpul. Meski proses hukum tetap berjalan secara profesional, penyidik memberikan pertimbangan kemanusiaan terhadap sang guru.
Mengingat status Triwulan Sari sebagai tenaga pendidik sekaligus seorang ibu, Polres Muaro Jambi memberikan kelonggaran dalam prosedur wajib lapor. Frekuensi wajib lapor yang semula dua kali seminggu kini diringankan menjadi satu kali seminggu, bahkan diperbolehkan melalui sambungan telepon jika berhalangan hadir secara fisik.
Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi.
Kasus ini pun menuai perbincangan hangat di ruang publik, menjadi sebuah refleksi mendalam mengenai batas-batas penegakan disiplin di sekolah dan perlindungan hukum bagi para pendidik. ()
sumber: Inews.id